KHITANAN MASAL YAYASAN
ISTIQAMAH BANDUNG
BEKERJA SAMA DENGAN YAYASAN UMAR BIN
KHATAB
BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
25 JUNI 2012
Oleh Dodi Agung
Khitan menurut bahasa artinya
memotong. Secara terminologis maksudnya memotong kulit yang menutupi alat
kelamin lelaki. Di dalam bahasa Arab, kata khitan digunakan pula sebagai
istilah lain dari alat kelamin, seperti dalam hadist yang mengatakan
"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R.
Muslim, Tirmidzi dan lain sebagainya).
Manfaat
dari berkhitan bagi kesehatan adalah sebagaimana yang diungkapkan para ahli
kedokteran yaitu membuang bagian tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran,
virus, najis dan bau yang tidak sedap.
Di
dalam ajaran Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti
ketaatan kita terhadap ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w.
bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari
Muslim).
Oleh
karenanya Khitanan massal yang diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Sosial Yayasan Istiqamah Bandung bekerjasama dengan Yayasan Umar
Bin Khatab merupakan suatu bentuk keperdulian akan kesehatan masyarakat,
terutama untuk menjalankan hidup dan kehidupan sesuai Sunah Rasul, khususnya
bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dengan
persiapan hampir selama 2 (dua) bulan, kegiatan ini dapat terselenggara dengan
jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 103 anak. Selain di khitan, setiap anak
mendapatkan satu setel baju koko, tumpeng lengkap, bingkisan dan sejumlah
uang.